PUSAT TENAGA DALAM INTI ; PESANTREN DAN PANTI ASUHAN YATIM/ PIATU ; KOPERASI SYARIAH ; PENGOBATAN MEDIS / NON-MEDIS. IJIN KEHAKIMAN RI: 14785 / M.O.V / 1974, IJIN DEPARTEMEN SOSIAL RI : 23641 / LB.763.83 / 1974
Program tersebut merupakan program bakti sosial yang diselenggarakan oleh Majelis kami yang mana berbentuk memberikan dana berupa uang kontan bagi saudara/i yang membutuhkan.
Dana ini diperoleh melalui media doa-doa dzikir khusus bersama anak-anak yatim/piatu dan muda/mudi pesantren kami sehingga jauh dari hal-hal klenik/mistik yang tentunya dilarang oleh Agama. Dalam program ini dengan sangat terpaksa kami mewajibkan bagi saudara/i untuk menyediakan Mahar seperti yang telah kami sebutkan dibawa, mohon maaf yang sebesar-besarnya dengan tidak bermaksud mengkomersilkan hal tersebut kami perlukan sebagai "biaya pengganti" guna penggadaan biaya transportasi antar-jemput anak-anak yatim, biaya jamuan konsumsi para undangan dzikir dan dana sedekah bagi pihak-pihak undangan tersebut. Bagi kami segenap pengurus Majelis sangat dipantangkan untuk mengambil bagian dari dana yang dimohonkan tersebut, hanya sumbangan dari saudara/i lah yang dapat kami terima sekiranya saudara/i telah berhasil dalam memanfaat dana hibah tersebut.
It tahi'uu mal laayas'alakum ayraw wahum - muhtasuun
Ikutilah orang yang tidak meminta upah kepadamu sedangkan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
Akhir kata kami segenap pengurus MAJELIS NURUL HUDA mengucapkan "tetaplah berpengharapan, karena pada hakikatnya Allah swt tidak akan mengecewakan hamba-NYA yang meletakkan pengharapan kepada-NYA dan dibalik permasalahan pasti ada solusi dan hikmahnya.
100% BUKAN Pesugihan, Halal, Tanpa Tumbal, Berkah, Bebas untuk semua agama, Proses 1 hari Dana langsung kami transfer Ke Rekening pribadi anda, Tanpa mengembalikan, Tidak mengurangi rejeki keturunan, dibekali juga pegangan khusus guna mempertahankan Kekayaan anda. Dana berasal dari permohonan Kepada yang maha kuasa Melalui Doa-Doa Dzikir Khusus.
Tingkat 1 = Untuk Hasil 500 Juta, Mahar Ikhlas Rp.1.550.000
Tingkat 2 = Untuk Hasil 7 Milyar, Mahar Ikhlas Rp.3.700.000
Tingkat 3 = Untuk Hasil 17 Milyar, Mahar Ikhlas Rp.7.500.000
Syarat dan ketentuan bagi para pemohon: Umur minimal 20 tahun, bebas untuk semua Agama, memiliki nomer rekening pribadi, setiap permohonan hanya untuk satu (1) kali seumur hidup, harus menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang oleh Agama (perjudian, prostitusi, miras).
KETENTUAN :
Setiap pemohon diwajibkan berpikir secara arif dan bijaksana dalam memohonkan jumlah dana yang diinginkan untuk mencegah perbuatan diri ke hal yang bersifat komsumtif.
Diwajibkan bagi saudara/i yang telah menerima dana untuk melakukan sedekah seikhlasnya pada setiap hari jum`at.
PROFILE KETUA PONDOK SUPRANATURAL NURUL HUDA: K.H. SANJAYA
Dalam kesehariannya, kehidupan K.H. SANJAYA sangat bersahaja. Dia tidak pernah menonjolkan dirinya dalam situasi apapun. Lahir pada 9 September 1949 di Kb.Blitar. K.H. SANJAYA adalah Putra KH Ahmad Buhang, Pimpinan pondok pesantren asal jawa timur dan Hj. Siti Fatimah asal Aceh. Setelah menamatkan pendidikan formalnya, K.H. SANJAYA muda sempat mengenyam perguruan tinggi di UNG, hingga lulus. Selanjutnya, dia menimba ilmu secara non formal di beberapa pesantren di wilayah Jawa Timur. Selama bertahun-tahun, K.H. SANJAYA muda di tempa sejumlah kyai dari satu pesantren ke pesantren lain. Dalam usia 26 tahun, berbekal ilmu yang dimiliki, K.H. SANJAYA bersama sahabatnya, membangun pondok supranatural NURUL HUDA, yang berdiri pada 6 Juni 1974. Hingga saat ini terdapat sekitar 1045 santri (Putra dan Putri). Ada juga yang datang dengan tujuan khusus untuk beribadah dan ingin lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. K.H. SANJAYA sendiri tidak membedakan status atau problematika yang di hadapi jamaah. Secara bersama-sama jamaah diajak berzikir dan berdoa. Problem yang dihadapi tentunya tidak selesai dengan sendirinya, melainkan melalui proses. Semuanya tergantung keyakinan jamaah itu sendiri, dan tentunya takdir dan kuasa Allah SWT.